Memahami Demokrasi Pendidikan
Pendahuluan
Banyak indikator telah menunjukkan bahwa mutu pendidikan di tanah air kita masih sangat memprihatinkan. Rendahnya rerata NEM yang dicapai para siswa dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas merupakan bukti nyata yang mengisyaratkan betapa rendahnya mutu pendidikan terhadap penguasaan pengetahuan yang dapat diserap.
Kompleksitas masalah juga terjadi dan dirasakan oleh setiap jenjang pendidikan. Kalangan Perguruan Tinggi sering merasakan bahwa bekal kemampuan lulusan SLTA dipandang kurang memadai, guru-guru SLTA mengeluh betapa rendahnya kemampuan lulusan SLTP, demikian guru-guru SLTP menyesalkan lemahnya kemampuan para lulusan SD. Masalah lain ditampakan dengan adanya 88,4% lulusan SLTA tidak melanjutkan ke Perguruan Tinggi dan 34,4% lulusan SLTP tidak dapat meneruskan ke SLTA (Balitbang Diknas, 2000). Belum masalah diatas terselesaikan, pendidikan kita juga harus menerima kenyataan bahwa betapa masih banyaknya lulusan SD yang tidak dapat melanjutkan ke SLTP.
Kenyataan di atas merupakan bukti “keterpurukan pendidikan” di Negara kita. Kondisi ini akan tampak semakin jelas bila mengacu pada komparasi internasional. Menurut data Human Development Index, Indonesia menduduki peringkat 102 dari 106 negara yang disurvai, satu peringkat di bawah Vietnam. Sementara hasil survai The Political Economic Risk Consultation (PERC) melaporkan bahwa Indonesia berada pada peringkat ke 12 dari 12 negara yang disurvai, juga satu peringkat dibawah Vietnam.
Ketika mutu pendidikan belum dapat teratasi, tantangan lain juga muncul seperti meningkatnya angka putus sekolah, daya tampung sekolah sangat terbatas, angka pengangguran meningkat, sempitnya lapangan kerja, kenakalan remaja yang merata, kriminalitas yang merajalela, budaya korupsi disegala lini birokrasi dan seterusnya.
Indikasi sementara terkesan bahwa pendidikan baru pantas dinikmati oleh sekelompok elit marga berduit dan kasta pejabat. Kesan semacam ini akan lebih membuktikan kebenarannya dan tampak mencolok ketika sebuah lembaga pendidikan favorit secara terbuka memberikan jaminan “peluanng kepada siapapun” untuk menjadi siswa atau mahasiswa dengan persaratan husus sejauh mampu memberikan sejumlah dana yang ditawarkan.
Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos dan kratos yang berarti kekuasaan rakyat. Kata demokrasi mengandung arti kebebasan, dan menegakkan kedaulatan rakyat agar dapat mengembangkan potensi dalam semua aspek kehidupan sosialnya, baik politik, ekonomi maupun kebudayaan agar dapat dilaksanakan secara optimal. Substansi demokrasi adalah terwujudnya asas kesederajatan dan kebersamaan.
Dalam dunia sufi demokrasi dipahami sebagai pencitaan terhadap kebebasan (tahurriyah), persamaan hak, kebersamaan dan yang lebih penting adalah kedamaian umat sehingga pluralisme di atas multikultur. Demokrasi berpretensi memberikan kebebasan berkehendak, berkeyakinan, dan kebebasan mengeluarkan pendapatnya dalam ruang publik (public sphare). Dengan demikian demokrasi memiliki makna toleran dan mampu membuka ruang seluas-luasnya bagi eksistensi agama-agama.
Demokrasi dalam artian sekuler cenderung menghilangkan sudut pandang moral yang murni dan meskipun berpretensi memberikan keseimbangan antara ruang privat dan ruang publik, namun dalam praktiknya, masing-masing memiliki wilayah otoritatifnya sekuler, hingga demokrasi memandang agama dalam artian apa pun sebagai sesuatu yang berbahaya, apalagi tatkala agama dijadikan sekadar alat untuk melegitimasi kekuasaan. Telah banyak contoh bagaimana kemudian demokrasi tidak mampu menunjukkan wajah autentiknya yang humanis dan egaliter, bahkan Amerika Serikat yang merepresentasikan dirinya sebagai negara demokrasi terbesar malah banyak menimbulkan bala bencana bagi negara-negara dunia ketiga terutama Negara muslim.
Dengan melihat perbedaan memaknai demokrasi, maka sangat bermoral bila demokrasi dilihat dari segi esoteris atau diterjemahkan dengan demokrasi spiritual (spiritual democracy). Konsep ini difahami, bahwa spiritualitas dipandang mamiliki kesamaan sebagai aspek yang dinamis bagi manusia (ego), sehingga demokrasi spiritual atau demokrasi esoteris berpretensi memberikan jaminan bagi semua pihak untuk mengembangkan dan menunjukkan eksistensinya sebagai manusia.
Legalitas Demokrasi Pendidikan
Setiap individu anak bangsa pada dasanya memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam menuntut pendidikan. Pandangan ini telah mendapat pengakuan dan dilegalkan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dalam hal ini seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua, masyarakat, dan pemerintah memiliki kewajiban dan beban tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui proses pendidikan.
Mengenai tanggung jawab pemerintah secara tegas tercantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Keharusan Pemerintah dalam amanat ini adalah mengupayakan agar hasil pendidikan dapat menciptakan lulusan yang memiliki moral berwibawa spiritual dan kecerdasan jujur berlandaskan keimanan dan ketakwaan.
Terkait dengan pernyataan tersebut, sejak tanggal 8 Juli 2003 pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang dianggap sudah tidak memadai lagi. Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasioanal dilakukan untuk memperbarui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tersebut secara tegas memperkuat tentang amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 tentang pendidikan.
Secara teoritis kedua ayat tersebut, telah cukup menggambarkan makna demokrasi di bidang pendidikan yakni adanya peluang bahkan dalam batas tertentu diberikan kebebasan, kepada seluruh komponen bangsa untuk mendapatkan dan menyelenggarakan pendidikan sesuai minat dan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan tuntutan kebutuhan lapangan kerja. Hal ini mengisaratkan kesadaran tentang intervensi berlebihan yang dilakukan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan perlu dikurangi atau setidaknya ditinjau kembali pada hal-hal yang sudah tidak relevan.
Berkaitan dengan masyarakat belajar (leraning society) perlu diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk dapat memilih bidang ajar sesuai dengan kebutuhan dan minatnya sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan falsafah negara. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan prinsip belajar seumur hidup yang diisaratkan oleh hadits Nabi.
Demokrasi Pendidikan
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa secara substansial demokratisasi pendidikan mempunyai makna sebagai hak setiap warga negara atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk menikmati pendidikan. Dimaksudkan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan dalam mengikuti pendidikan tidak didasarkan atas diskriminasi tertentu. Kondisi ini sesuai dengan bunyi pernyataan Undang-Undang N0. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat (1) bahwa : “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kehidupan demokrasi dalam bidang pendidikan merupakan tindakan menghargai keberagaman potensi individu yang berbeda dalam kebersamaan.
Demokratisasi pendidikan bukan hanya sekedar prosedur, tetapi juga nilai-nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Melalui upaya demokratisasi pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya individu yang kreatif, kritis, dan produktif dengan berpijak pada kemulyaan ahlak tanpa harus mengorbankan martabat dirinya.
Dalam kenyataan ditemui adanya perbedaan perlakuan terhadap masyarakat atas hak-hak tersebut dalam menikmati pendidikan. Menurut kajian Mely G. Tan (1990) menunjukkan adanya dua kenyataan yakni bersifat terbuka berdasarkan kemampuan akademik dan ikhtiar pribadi, sedangkan lainnya bersifat tertutup yaitu bentuk lembaga pendidikan berdasarkan golongan atau keturunan. Dengan adanya demokratisasi pendidikan, maka dengan sendirinya secara prinsip akan lebih memenangkan yang bersifat terbuka, sehingga setiap warga negara dalam menikmati pendidikan seharusnya tidak lagi didasarkan ashobiyah atau kelompok tertentu yang memiliki uang dan atau kekuasaan.
Perkembangan global yang salah satunya ditengarai oleh berkembangnya berbagai industrialisasi, perkembangan ekonomi, dan informasi yang sedemikian cepat memiliki pengaruh besar terhadap munculnya kategori kelompok-kelompok lapisan masyarakat. Era industrialisasi yang dibarengi dengan gencarnya informasi mendorong munculnya persepsi knowledge is power (Drucker, 1989:237). Kebutuhan terhadap pendidikan juga semakin bervariasi, baik yang bersifat formal maupun nonformal dengan penyelenggara yang beraneka ragam. Pusat-pusat infomasi baik yang melalui media elektronik maupun cetak dari dalam maupun luar negeri dengan mudah dapat diperoleh. Hal ini menjadi sangat penting ketika menyangkut akses, alokasi, serta distribusi sumber-sumber informasi bagi masyarakat umum. Masalahnya terletak pada bukan saja siapa yang mempunyai akses terhadap sumber informasi, tetapi juga adakah mekanisme yang demokratis bagi para anggota masyarakat untuk memiliki akses terhadap sumber informasi. Kebutuhan akan hal ini sangat penting dan mendesak, karena seperti kata Drucker (1989:239) kita juga mengetahui bahwa knowledge workers tidak hanya menjadi leaders tetapi juga rulers yang mempengaruhi the forces of change.
Mely G. Tan (1990:192-193) berpendapat bahwa terbentuknya lapisan masyarakat yang “cukup tahu” berkat akses informasi yang dimilikinya sebagaimana tersebut di atas, akan mengakibatkan tuntutan-tuntutan yang menyangkut berbagai kebebasan yang berhubungan dengan kualitas hidup. Termasuk juga tuntutan agar dihapusnya berbagai bentuk monopoli ekonomi maupun keterbukaan dalam kehidupan berpolitik. Proses semacam ini menuntut adanya relasi kemasyarakatan yang demokratis.
Secara esensial salah satu tanggung jawab dari pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional dalam transformasi sosial yang tengah berlangsung adalah menanamkan dan mengoperasikan ethos, nilai, dan moralitas bangsa dalam menerima dan mengelola informasi yang silih berganti menjadi aset dalam meningkatkan kualitas dirinya. Dalam design pembelajaran secara eksplisit membuka peluang secara lebar terhadap penggunaan kemampuan nalar dalam mengelola dan mengambil keputusan terhadap perubahan yang dihadapi yang semuanya tersaji dalam bentuk integralistik dalam pendidikan, sehingga menjadikan knowledge people have to learn to take responsibility.
A. Mengembangkan Kebijakan Pendidikan Yang Demokratis
Peran negara dalam bidang pendidikan di negara demokrasi seharusnya bersifat akomodatif terhadap kepentingan warga negaranya di bidang pendidikan. Namun peran negara dalam bidang pendidikan bisa saja dilaksanakan dalam rangka melegitimasi dan mempertahankan status-quo. Upaya ini biasanya dilakukan merasuk dalam sistem pendidikan dalam hidden curriculum. Atau menurut Michael W. Aplle politik kebudayaan suatu negara disalurkan melalui lembaga–lembaga pendidikan (Tilaar, 2003:145)
Di era reformasi dan globalisasi dewasa ini, ada kecenderungan kekuasaan negara melemah di desak oleh kekuasaan ekonomi. Indikasinya bisnis pendidikan mulai dirasakan. Maraknya pembukaan program ekstensi atau non-reguler di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) ada kecenderungan untuk memperoleh dana ketimbang untuk demokratisasi pendidikan. Sehingga pendidikan semakin elitis. Membesarnya pemungutan biaya yang relatif tinggi tampaknya belum diikuti dengan peningkatan mutu pendidikan. Karena nuansa bisnisnya semakin menguat, maka orang juga mulai mempertanyakan eksistensi lembaga pendidikan sebagai lembaga pelayanan publik.
Fenomena lain berbagai gedung pendidikan beralih fungsi menjadi pusat bisnis. Meskipun pemerintah dikritik bahkan didemo oleh masyarakat yang keberatan, tetapi kebiajakn itu tetap berlangsung . Pemerintah dalam hal ini tampak tidak berdaya menghadapi para pemilik modal. Masalah mahalnya pendidikan antara lain disebabkan kurang adanya komitmen dari pemerintah maupun partai politik untuk memprioritaskan bidang pendidikan. Ini terlihat dari anggaran pendidikan yang sangat minim. Negara sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional seharusnya menyediakan fasilitas pendidikan yang realistik dan memadai. Secara normatif dalam sejarah pernah ada kebijakan negara yang mengamanatkan anggaran pendidikan 25% dari APBN (Tap MPRS No. XXVII /MPRS/1966). Begitu pula di era reformasi UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendidikan 20 % dari APBN. Dalam kenyataan empirik dana pendidikan dewasa ini diperkirakan hanya sekitar 4 % dari APBN. Ironisnya DPR sebagai elit wakil rakyat dan partai politik yang dianggap gerbong aspirasi tidak tergerak sedikitpun dan tidak ada yang protes.
Pemerintah Indonesia sampai sekarang belum memiliki political will untuk memprioritaskan pendidikan untuk perbaikan ekonomi dan sumber daya manusia. Sesungguhnya telah banyak bukti seperti dinyakatan Lauritz-Holm Nielson (Lead Specialist for Higher Education, Science and Technology the World Bank) pada acara International Conference Higher Education Reform 2001 di Jakarta bahwa pendidikan tinggi merupakan kunci terpenting dalam pembangunan ekonomi secara global. Akumulasi penguasaan pengetahuan dapat menjadi keunggulan kompetitif suatu negara. Selanjutnya Nielson menyatakan di negara – negara maju, investasi di bidang penelitian dan pengembangan (litbang) bisa mencapai 85 % dari total anggaran litbang seluruh dunia. Di India, Brasil, Cina, dan negara-negara Asia Timur lainnya, anggaran litbangnya mencapai 11 % dari total anggaran litbang dunia. Hanya tersisa 4 % yang dibagi oleh negara–negara sedang berkembang. Dalam kondisi dana litbang yang sangat minim di negara sedang berkembang, Nielson melihat negara–negara sedang berkembang tidak memahami strategi pertumbuhan ekonomi melalui penguasaan pengetahuan. Padahal penguasaan pengetahuan melalui pendidikan pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas keuntungan kompetitif negaranya ( http://www.yahoo.com, 1 September 2004). Begitu pula dewasa ini partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan mulai cenderung memiliki orientasi bisnis yang kuat. Tidak mudah bagi mereka yang berada pada level menengah ke bawah bisa menikmati pendidikan di sekolah swasta. Partisipasi masyarakat dalam menuntaskan wajib belajarpun masih memprihatinkan. Misalnya bisa dilihat indikatornya masih banyaknya usia wajib belajar belum memperoleh pendidikan. Pada tahun 2004 menurut Depdiknas dari 13 juta anak usia 13 – 15 tahun atau usia SMP yang belum tertampung masih sekitar 2, 5 juta anak. Pendidikan alternatif program paket belajar belum mampu mengatasi anak yang belum tertampung. Karena baru sekitar 245.000 yang terlayani melalui 12.871 TKB (Tempat Kegiatan Belajar) di bawah naungan 2.870 sekolah. Kondisi ini masih diperparah sekitar 97 % pelajar SMP terbuka tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dikarenakan factor ekonomi atau tidak adanya sekolah lanjutan di tempat tinggal mereka (Kompas,19Juli2004).
Muchtar Bukhori salah seorang pakar pendidikan Indonesia menilai ”Kebijakan pendidikan kita tak pernah jelas. Pendidikan kita hanya melanjutkan pendidikan yang elite dengan kurikulum yang elitis yang hanya bisa ditangkap oleh 30 % anak didik”, sedangkan 70% lainnya tidak bisa mengikuti. (Kompas, 4 September 2004). Padahal kondisi daerah di Indonesia dilihat dari sisi SDM-nya sangat kompleks. Maka tidak mengherankan apabila banyak terjadi kejanggalan, misalnya daerah yang SDA-nya tinggi tetapi SDM-nya rendah. Papua, Kalimantan Tengah dapat dicontohkan dalam kasus ini. Kondisi ini semakin mempersulit mewujudkan pendidikan yang egalitarian dan SDM yang semakin merata di berbagai daerah. Kesenjangan di atas, apabila tidak segera dilakukan pembuatan kebijakan pendidikan yang jelas orientasinya dapat memicu disintegrasi. Orientasi kebijakan pendidikan yang diperkirakan dapat memperkuat integrasi nasional adalah meningkatkan mutu SDM dan pemerataannya di daerah. Pengembangan SDM menjadi kebutuhan mendesak, karena dibandingkan dengan negara tetangga masih rendah
B. Pendidikan Demokrasi Dalam Rangka Integrasi Bangsa
John Dewey ( dalam Tilaar, 2003) adalah filosof pendidikan yang melihat hubungan yang begitu erat antara pendidikan dan demokrasi. Dewey mengatakan bahwa apabila kita berbicara mengenai demokrasi maka kita memasuki wilayah pendidikan. Pendidikan merupakan sarana bagi tumbuh dan berkembangnya sikap demokrasi. Oleh karena itu, pendidikan tidak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan Negara yang demokratis.
Pendidikan demokrasi sebagai upaya sadar untuk membentuk kemampuan warga negara berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting. Kemampuan partisipasi politik warga negara ini diperlukan agar demokrasi dalam arti pemerintahan dari mereka yang diperintah bisa berkembang secara maksimal. Karena kalau hanya mempercayakan kepada para pelaku dalam sistem politik dirasa kurang efektif. Lebih-lebih dewasa ini ada kecenderungan melemahnya moralitas publik di kalangan pejabat public (politisi). Melemahnya moralitas publik ditandai dengan merembaknya ‘demokratisasi korupsi’. Begitu pula dalam konteks otonomi daerah, ruhnya ada pada partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik di daerah masing-masing. Tanpa partisipasi masyarakat otonomi akan mati. Dengan kata lain demokrasi diumpamakan sebagai jiwa sedangkan otonomi daerah adalah pengejawantahannya. Semakin tingginya partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dapat mendorong terwujudnya pemerintah yang transparans dan akuntabel. Pemerintah yang demikian merupakan pemerintah yang demokratis, dekat dengan rakyat sehingga menjadi perekat bangsa.
Pendidikan demokrasi sangat menekankan pengembangan ketrampilan intelektual (intellectual skill), ketrampilan pribadi dan sosial (personal and social skill) (Zamroni, 2003). Ketrampilan intelektual menekankan pada pengembangan berpikir kritis siswa. Selama ini tampak ditekankan pada kegiatan mengakumulasi/menabung pengetahuan sebanyak mungkin kepada siswa (knowledge deposite).
Di masa lalu pendidikan demokrasi tidak berkembang. Hal ini bisa dicontohkan pada kasus PPKn/PKn. (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Pendidikan Kewarganegaraan). PPKn (versi Civic Education Indonesia) dikembangkan secara indoktrinasi, mengakumulasi pengetahuan yang kurang bermakna, bersifat hegemoni dan sering dikritik anti realitas. Nilai-nilai pluralisme di abaikan. PKn yang seharusnya dikembangkan sebagai pendidikan untuk membentuk karakter bangsa diabaikan. Sebagai pendidikan yang mengarah pada pembentukan karakter bangsa seharusnya PKn menerapkan pendekatan pendidikan multikultural (proses transformasi cara hidup menghormati, toleran terhadap keanekaragaman budaya yang hidup dalam masyarakat yang plural), tetapi juga diabaikan. Padahal PKn merupakan pendidikan untuk mengakomodasi subyek didik yang berasal dari berbagai kalangan politik, etnis dan tradisi yang berbeda-beda. Lebih-lebih dewasa ini dengan dikembangkannya otonomi daerah di bidang pendidikan, maka peran PKn menjadi sangat strategis. Karena otonomi daerah di bidang pendidikan berarti “ pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab daerah tetapi juga merupakan refleksi dari identitas daerah atau budaya daerah dalam rangka pembinaan kesatuan dan persatuan nasional“(Tilaar, 2003: 182-183). Ketika Indonesia menjadi negara merdeka, proses menjadi bangsa Indonesia terus berlangsung ( masih dalam proses pembentukan). Penduduk Indonesia baru lebih merupakan sejumlah kumpulan kelompok etnis dan ras tertentu. Sehingga tidak mengherankan dalam perjalanan sebagai negara merdeka, NKRI sering dihadapkan pada terjadinya konflik sosial yang keras dan gerakan separatis yang sangat potensial menimbulkan disintegrasi bangsa. Pada negara bangsa yang demikian, “bangsa itu akan terbentuk ketika telah adanya kesepakatan bentuk partisipasi politik dan rezim politik (konstitusi) yang hendak dikembangkan” ( Ramlan Surbakti, 1992). Kesepakatan ini mulai menemukan bentuknya pada era reformasi ini. Pengembangan PKn ke depan sebagai pendidikan demokrasi (seperti tampak pada Kurikulum 2004) , tidak hanya sebatas mengembangkan warga negara yang demokratis, tetapi juga hendak mengembangkan pemberdayaan warga negara (citizen empowerment), memfungsikan sebagai pendidikan multikultural, memperkokoh nasionalisme dengan menekankan pendekatan political nation untuk melengkapi pendekatan lama yakni cultural nation. Pendidikan demokrasi melalui PKn difokuskan pada peletakkan dasar yang kokoh bagi berkembangnya civil society sebagai basis Negara demokrasi.
Untuk keberhasilan pendidikan demokrasi seperti di atas, diperlukan kondisi berkembangnya kultur demokrasi. Ruy ( dalam Zamroni, 2003) mengemukakan ada 4 ciri kultur demokrasi, 1) merupakan budaya campuran dari berbagai nilai-nilai dari ideologi politik yang berbeda – beda; 2) bersumber pada budaya umum dan bersifat horizontal; 3) didasarkan pada masyarakat sipil (civil society); 4) merupakan keterpaduan dari berbagai segmen masyarakat (kelompok kecil masyarakat tercermin dalam norma dan perilaku masyarakat secara keseluruhan).
Ideologi – ideologi politik di Indonesia memang beragam tetapi kini kian mencair. Hal itu bisa dilihat begitu mudahnya terjadi koalisi antara partai politik yang berbeda ideologi. Kini (contoh menjelang pemilihan Presiden tahap kedua, 20 September 2004 ) muncul Koalisi Kebangsaan (KK) dan Koalisi Kerakyatan (KKr). KK yang terdiri dari PDI-P, Partai Golkar, PPP, PDS dan PBR. Sedangkan KKr terdiri atas Partai Demokrat, FKPI, PBB dan PKS atau juga koalisi yang dibangun menjelang Pilgub Jawa Barat atau Pilbub Kabupaten Cirebon. Polarisasi ini menurut Tamrin Amal Tomagola (2004) membelah bangsa ini menurut garis wilayah, kelas, tingkat modernitas dan ideologi. Polarisasi ini berkutub saling berseberangan dengan titik singgung yang terbatas, kekentalan luar-Jawa versus kekentalan Jawa, perkotaan vs pedesaan, kelas menengah vs kelas bawah, modernis vs tradisional, individualisme vs komunalisme dan dominasi sipil vs dominasi militer.
Gambaran polarisasi di atas, tampak memberikan kesan masih kentalnya dasar ideologi atau aliran, tetapi kesan yang lebih kuat koalisi itu dibangun atas dasar bagi – bagi kekuasaan (‘politik dagang sapi’). Dalam kenyataan, ada kecenderungan pragmatisme dan materialisme-lah yang menjadi ideologi partai politik. Berpolitik untuk memperjuangkan idealisme seperti yang tercermin dalam ideologi politik merupakan barang langka. Berpolitik untuk meperjuangkan kepentingan publik telah berganti sebagai mata pencahariaan. Berbagai kasus korupsi dikalangan pejabat publik di pusat maupun daerah mencerminkan melemahnya moralitas publik. Padahal moralitas publik merupakan perekat bangsa. Karena dalam moralitas publik kewenangan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan, kewenangan mengalokasikan anggaran, proyek, jabatan, dan pelayanan publik, dan pengadaan dan penggunaan asset pemerintah harus diperuntukan bagi kepentingan publik, untuk semua warga Negara tanpa diskriminasi.
Dalam kondisi perpolitikan tersebut di atas, maka pendidikan demokrasi telah kehilangan referensi bagaimana berpolitik yang berorientasi pada idealisme dan berpolitik yang bermoral. Oleh karena itu di kalangan masyarakat dewasa ini seperti tampak dalam pemilihan presiden ada fenomena melemahnya politik aliran dan menguatnya mesianisme (memilih karena figure, pemimpin yang mampu memberikan kesejahteraan dan keadilan atau ratu adil). Namun baik pemilih yang masih berkutat pada pertimbangan domain politik aliran dan mesianisme sama –sama masih dalam tataran pemilih emosional. Pemilih rasional tampak belum berkembang. Ini merupakan tantangan bagi pendidikan demokrasi yang berkehendak untuk mengembangkan berpolitik (memilih) secara rasional. Berpolitik rasional inilah diharapkan dapat mencegah berbagai perilaku politik yang mengarah pada konflik sosial. Dengan demikian berpolitik rasional yang dibarengi dengan komitmen moral yang tinggi merupakan unsur penting bagi pengembangan rasa kebangsaan yang kuat.
Pada sisi lain budaya umum yang bersifat horizontal yang penting bagi pendidikan demokrasi masih belum berkembang. Kultur feodalistik-lah yang berkembang. Hal ini terlihat hubungan patron-klien masih sangat kuat. Penguasa yang semestinya menjadi pelayan publik justru minta dilayani oleh masyarakat. Egalitarianisme tidak berkembang. Budaya politik demokrasi atau budaya politik kewarganegaraan (Almond & Verba, 1984) yang merupakan budaya campuran dari budaya politik partisipan, subyek dan parokhial tidak berkembang secara proporsional. Budaya politik subyek yang ditandai oleh kepatuhan tanpa sikap kritis terhadap penguasa berkembang melampaui dua budaya politik yang lain. Hal ini disebabkan antara lain kuatnya obsesi elite baik pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
DaftarPustaka
A.M, Sardiman. 1986. Interaksi & Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta : Rajawali Pers
Balitbang, Depdiknas. 2000. Statistik Pendidikan. Jakarta: Balitbang Depdiknas.
Beane, J.A., Toepfer, C.F., Alessi, SJ. 1986. Curriculum Planning and Development. Boston: Allyn and Bacon Inc.
Freire, Paulo. et.al. 1970. Menggugat Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sahrodi, Jamali.dkk. 2005. Membedah Nalar Pendidikan Islam Pengantar ke Arah Ilmu Pendidikan Islam. Yoguyakarta : Pustaka Rihlah
Scheerens, J. 1992. Effective Schoolling: Research Theory and Practice. London Willer House : Cassel
Tan, M.G. 1990. Pelapisan Sosial: Siapa yang Mendapat Apa, Kapan, Bagaimana. dalam Pardede, S. (ed) 70 tahun Dr. I.B Simatupang; Saya Orang yang Berhutang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Widarta, I. 2002. Naskah Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Yogyakarta: Pustaka Kendi.
__________ 2003. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Yamin, Martinis. 2006. Profesionalisasi Guru & Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta : Gaung Persada Press
.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda